2. Keguguran atau Melahirkan
Alasan yang masuk akal selanjutnya untuk izin tidak masuk kerja yakni karena faktor keguguran atau melahirkan secara tiba-tiba. Hal ini diperuntukan kepada para wanita yang tengah di masa-masa melahirkan.
Pegawai perempuan memiliki hak untuk izin tidak masuk kerja disaat kejadian tersebut tengah berlangsung.
3. Kegiatan Agama
Berikutnya adalah alasan mengikuti kegiatan keagamaan. Meskipun hari-hari besar keagaman sudah dijadikan hari libur kalender tahunan. Kendati demikian masih ada beberapa kegiatan agama tertentu yang masih berjalan.
Dalam hal ini seorang karyawan bisa mengajukan izin tidak masuk kerja jika dirasa kegiatan tersebut wajib dilaksanakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
4. Masalah Kecelakaan
Alasan izin tidak masuk kerja yang masuk akal ialah kecelakaan. Salah satu musibah yang tidak diketahui akan terjadi ini akan menimpa siapapun. Begitupun oleh para pekerja, maka dari itu jika terjadi kecelakaan, para pegawai dapat mengajukan izin untuk tidak masuk kerja kepada pihak kantor.