IDXChannel - Ada berbagai cara jadi agen properti yang bisa Anda terapkan. Agen properti akhir-akhir ini sedang populer dan banyak diminati oleh banyak kalangan. Baik orang dewasa maupun anak muda, semakin tertarik untuk menjadi agen tersebut.
Namun dalam pekerjaan serta realitanya hal tersebut tak mudah untuk dijalankan. Selain sulit, bisnis properti juga memiliki resiko yang besar. Belum lagi isu resesi yang ramai dibicarakan oleh banyak orang.
Kendati demikian, kami akan memberikan beberapa cara untuk menjadi agen properti yang sukses untuk para pemula. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
5 Cara Jadi Agen Properti
1. Perusahaan Wajib Punya SIUP
Langkah pertama untuk menjadi agen properti yakni pastikan perusahan properti sudah memiliki Surat Izin usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Surat tersebut bisa diperoleh di Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag.
2. Harus Punya Sertifikasi
Bagi Anda yang ingin menjadi agen properti diwajibkan mempunyai sertifikasi. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 105/M-DAG/PER/12/2015. Sertifikasi tersebut dibutuhkan guna menunjang pekerjaan Anda sebagai agen properti.