SLIK OJK menyimpan data kredit semua debitur di Indonesia, baik dari perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Semua pihak yang menyalurkan kredit diwajibkan untuk menyetor dan memperbarui data secara berkala.
Data ini dapat diakses oleh pihak bank dan lembaga penyalur pinjaman yang terdaftar di OJK. Tujuannya, untuk meminimalisir penyaluran kredit yang berisiko gagal bayar. Jadi, jika nasabah memiliki skor kredit yang buruk, sebaiknya diperbaiki dulu.
Lunasi semua utang pinjaman yang masih berjalan, tunggulah selama beberapa bulan. Sebaiknya nasabah tidak mengambil pinjaman baru selama periode ini.
2. Sesuaikan dengan Penghasilan
Ajukan kartu kredit dengan limit menyesuaikan besaran gaji. Misalnya, jika calon debitur memiliki gaji Rp7 juta per bulan, maka ajukanlah kredit dengan limit Rp3 juta. Paling maksimal Rp5 juta.
Bank akan menilai apakah besaran gaji bulanan calon debitur—dengan jumlah pengeluaran tetap setiap bulannya—masih memiliki cukup ruang untuk melunasi angsuran dan utangnya dengan tepat waktu.