IDXChannel—Bagaimana cara membatalkan KPR setelah akad kredit terlaksana? Pembatalan KPR setelah akad kredit ditandatangani hampir tidak mungkin dilakukan, debitur hanya dapat membatalkan KPR sebelum akad terlaksana.
KPR adalah penyaluran kredit untuk pembelian rumah yang jangka pinjamannya bisa mencapai puluhan tahun, sehingga proses akhirnya membutuhkan akad kredit, yakni kontrak perjanjian antara nasabah dengan bank.
Melansir OCBC NISP (25/10), saat proses akad berlangsung nasabah akan mendapatkan informasi tentang tenor pinjaman, besaran cicilan, dan biaya-biaya lain yang mesti ditanggung, juga beberapa dokumen terkait rumah yang dibeli.
Proses akad kredit dihadiri oleh pihak bank, nasabah selaku debitur, notaris, dan perwakilan pengembang. Ketika akad kredit selesai dan debitur menandatangani perjanjian, berarti debitur telah menyepakati kontrak tersebut.
Termasuk di dalamnya menyepakati untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur untuk mulai mencicil KPR dengan nilai angsuran yang telah ditetapkan dan mulai meninggali rumah yang dibelinya.