Jadi, pembatalan KPR tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada proses yang sangat panjang sebelum akhirnya nasabah menandatangani akad kredit. Dalam proses tersebut, tentu saja nasabah harus melakukannya dalam kesadaran penuh dengan pertimbangan yang matang.
Sistem pembelian rumah dengan KPR tidak sama seperti pembelian barang di e-commerce, yang meskipun dibayar dengan fitur pay later ataupun kredit, tetap dapat dibatalkan sepihak oleh pembeli.
Sehingga keputusan untuk membeli rumah dengan KPR harus dipikirkan matang-matang, dan sangat tidak dianjurkan diputuskan dengan mentalitas yang impulsif. Karena KPR yang sudah melewati proses akad kredit tidak bisa dibatalkan.
Tidak Bisa Membatalkan KPR Setelah Akad Kredit, Ini Alternatifnya
Namun jika terjadi masalah keuangan tidak terduga di kemudian hari yang membuat nasabah kehilangan kemampuannya untuk meneruskan cicilan KPR, atau ketika nasabah menginginkan rumah lain, ada alternatif yang dapat ditempuh.
Yakni dengan menjual rumah tersebut dengan skema take over KPR. Saat ini, banyak pemilik rumah yang menjual propertinya yang belum lunas, alias masih harus diteruskan cicilan KPR-nya.