Skema take over dapat dilakukan dengan melibatkan bank terkait. Alternatif lain untuk membatalkan KPR adalah melakukan pembatalan sebelum akad kredit berlangsung. Namun demikian, ada konsekuensi yang harus ditanggung nasabah.
Melansir OCBC NISP, debitur dapat membatalkan KPR sebelum akad meskipun telah membayar down payment (DP). Aturan pembatalan ini tertuang dalam Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Terdapat dua kondisi dalam pembatalan KPR diatur dalam peraturan tersebut, yakni jika pembatalan terjadi karena kesalahan penjual maka seluruh pembayaran debitur harus dikembalikan.
Sebaliknya, jika pembatalan terjadi karena kesalahan pembeli, maka biaya yang sudah dikeluarkan debitur bisa saja tidak dapat dikembalikan. Ketentuan lain dari pembatalan KPR yang harus diperhatikan juga:
- Jika pembayaran paling tinggi 10 persen dari harga transaksi, maka seluruh pembayaran menjadi hak penjual
- Jika pembayaran lebih tinggi dari 10 persen harga transaksi, maka penjual berhak memotong 10 persen dari harga transaksi
Selain konsekuensi kehilangan biaya yang sudah dikeluarkan, debitur juga dapat menanggung konsekuensi pembayaran denda atau sanksi, dan pembatalan ini dapat memengaruhi reputasi kredit nasabah di masa mendatang.
Itulah pembahasan tentang cara membatalkan KPR setelah akad kredit.
(Nadya Kurnia)