Dalam UU tersebut, pengusaha yang melakukan PHK wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut besaran uang pesangon yang diterima karyawan yang terkena dampak PHK sesuai Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2022:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Adapun besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) dan (4).
Itulah sedikit informasi mengenai alasan perusahaan melakukan PHK yang perlu diperhatikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.