Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, gaji pokok sekurang-kurangnya sama dengan 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Ada juga yang menganggap THP itu seperti penghasilan tetap. Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, angka THP diperoleh dengan menghitung pendapatan saat ini dan pendapatan insidentil dikurangi komponen pengurangan.
Dalam hal ini penghasilan tetap adalah sejumlah gaji yang diterima pegawai secara rutin setiap bulannya. Unsur gaji sendiri disebutkan di awal sebelum mulai bekerja dan disepakati kedua belah pihak, antara lain gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Pendapatan insidentil merupakan pendapatan yang jarang diterima karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kinerja karyawan dan keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, penghasilan tambahan ini tidak akan diterima setiap bulannya, melainkan setiap karyawan akan menerima jumlah yang berbeda-beda.
Misalnya bonus dan upah lembur. Lalu THP adalah penghasilan yang diterima pegawai dikurangi faktor pengurangan seperti iuran BPJS dan pajak penghasilan pasal 21. Pengeluaran lain seperti hutang karyawan kepada perusahaan juga dapat menjadi bagian dari pemotongan gaji. (SNP)