Secara sederhana, bank garansi berfungsi sebagai surat jaminan dari pihak bank kepada pihak ketiga, umumnya kontraktor atau kreditur yang digunakan untuk memastikan pelaksanaan suatu kewajiban oleh nasabah yang dijamin.
Sementara itu, berdasarkan SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991, unsur-unsur yang wajib dicantumkan dalam dokumen bank garansi antara lain sebagai berikut.
- Judul yang mencantumkan istilah "Bank Garansi" atau "Garansi Bank".
- Identitas lengkap bank penjamin, termasuk nama dan alamat.
- Tanggal penerbitan garansi.
- Keterangan mengenai transaksi antara nasabah (yang dijamin) dan penerima jaminan.
- Besaran nilai jaminan.
- Periode berlaku dan tanggal kedaluwarsa garansi.
- Ketentuan batas waktu maksimal untuk mengajukan klaim.
Fungsi Bank Garansi
Fungsi utama bank garansi adalah sebagai alat penjamin dalam suatu perjanjian bisnis atau proyek. Beberapa fungsi spesifik dari bank garansi antara lain sebagai berikut.
1. Meningkatkan Kepercayaan
Dengan adanya bank garansi, pihak penerima jaminan merasa lebih aman dalam menjalin kerja sama karena memiliki jaminan pembayaran jika pihak yang dijamin wanprestasi.
2. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Jika pihak nasabah gagal menjalankan kewajibannya, pihak penerima tidak akan mengalami kerugian finansial karena bank akan mengganti sesuai dengan nilai yang dijanjikan.