IDXChannel – Apa itu dana PIP? Meski sudah familiar di kalangan pelajar, namun sebagian masyarakat ada juga yang belum mengetahui mengenai beasiswa yang satu ini.
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu beasiswa yang diberikan kepada pelajar di Indonesia. PIP kerap menjadi salah satu perluasan akses dari pemerintah untuk menyediakan kesempatan belajar kepada masyarakat.
Lantas, apa itu dana PIP? Agar tidak keliru, IDXChannel mengulas informasi lengkap mengenai PIP dan besarannya sebagai berikut.
Apa Itu Dana PIP?
Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Untuk mendapatkan bantuan PIP, ada dua kategori yang perlu dipenuhi yakni terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Nantinya, sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik. Setelah itu, Dinas Pendidikan dan Pemangku kepentingan akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Perlu diketahui bahwa, siswa yang memasuki semester baru atau yang berada di semester akhir, besaran bantuan PIP yang diterima lebih rendah dibandingkan siswa yang mengikuti semester penuh. Hal ini lantaran siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Sebagai informasi, tahun ajaran dimulai pada Juli – Juni tahun berikutnya, sementara tahun anggaran dimulai pada Januari – Desember.
Adapun nominal bantuan yang diberikan untuk tahun ini adalah sebagai berikut.
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000 per peserta.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000 per peserta.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000 per peserta.
Dana bantuan PIP ini bisa dimanfaatkan untuk beberapa keperluan sebagai berikut.
- Membeli buku dan alat tulis.
- Membeli pakaian seragam sekolah atau praktik.
- Membeli perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya).
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah.
- Uang saku peserta didik.
- Biaya kursus atau les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal.
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang atau penempatan kerja.
Itulah penjelasan mengenai apa itu dana PIP dan besarannya yang bisa didapatkan oleh pelajar untuk mengakses pendidikan.