sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Fiturnya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
20/01/2025 12:36 WIB
Deposit Pajak adalah salah satu layanan terbaru DJP Kemenkeu dan bagian dalam Core tax Administration System (CTAS) yang memudahkan pembayaran pajak.
Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Fiturnya. (Foto: MNC Media) 
Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Fiturnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel –  Deposit Pajak adalah salah satu layanan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam Coretax Administration System (CTAS) yang memudahkan pembayaran pajak. 

Layanan ini merupakan salah satu bagian dalam klaster pembayaran di coretax berupa akun yang menampung setoran wajib pajak dan kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

Agar lebih jelas, IDXChannel menyajikan pengertian, fungsi, dan fitur Deposit Pajak sebagai berikut. 

Pengertian Deposit Pajak

Dilansir dari laman DJP, Deposit Pajak adalah fitur yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Pembayaran pajak dengan Deposit Pajak cukup berbeda dari metode pembayaran dengan kode billing sebelumnya.  Pengisian deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, sehingga ke depannya ia bebas digunakan untuk pembayaran pajak apa saja.

Dengan kata lain, apabila Anda ingin membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, Anda tidak perlu membuat kode billing jenis pajak dan jenis setoran atas utang pajak yang ingin Anda bayar. Wajib pajak dapat memilih jenis setoran Deposit Pajak. Selain itu, Deposit Pajak juga bisa dapat dibayar melalui pemindahbukuan atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak. Salah satu kelebihan dari Deposit Pajak adalh dananya bisa dicairkan kembali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement