Deposit Pajak seperti halnya dompet digital. Bedanya, Deposit Pajak belum bisa autodebet dari rekening dan tidak terdapat diskon pengisian Deposit Pajak seperti di dompet digital saat ini. Meski begitu, salah satu bagian dari Coretax ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Fungsi Deposit Pajak
Salah satu fungsi utama Deposit Pajak adalah untuk memudahkan wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Seperti halnya menaruh uang dalam dompet elektronik, Deposit Pajak bisa dibawa lintas tahun (carry over) namun tidak berbunga.
Misalnya tahun ini wajib pajak mengisi Deposit Pajak senilai Rp2.500.000. Maka sepanjang tidak digunakan untuk pembayaran pajak apapun, nominal tersebut tidak akan berubah selamanya dan akan tetap tersimpan di Deposit Pajak Anda.
Fitur Deposit Pajak
Tujuan utama dari Coretax ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. DJP telah mengembangkan Coretax sejak 2018 dan saat ini pengembangan Coretax sudah memasuki tahap akhir, salah satu yang terbaru adalah Deposit Pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak dengan Deposit Pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.