Jika saldo di deposit pajak tidak mencukupi, maka wajib pajak bisa memilih membuat kode billing secara mandiri senilai kurang bayarnya. Wajib pajak bisa membuat kode billing dengan mengklik tombol “buat kode billing”. Nantinya, kode billing yang aktif akan tersimpan dan siap dilakukan pembayaran melalui kanal pembayaran sesuai pilihan wajib pajak.
Deposit Pajak ini seperti halnya ketika Anda hendak membeli suatu barang secara daring yang pembayarannya sudah terhubung dengan kanal seperti transfer bank, dompet digital, kartu kredit atau debit, dan bayar tunai di mitra atau agen seperti Indomaret, Alfamart, dan pasar modern lainnya.
Itulah penjelasan mengenai apa itu Deposit Pajak, pengertian, fungsi, dan fiturnya yang penting untuk diketahui.