Pinjaman dana melalui skema gadai disediakan oleh PT Pegadaian, salah satu anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Dengan beragam jenis barang bernilai ekonomis yang dapat dijadikan jaminan atau digadaikan.
Adapun beberapa jenis barang yang umum diterima oleh PT Pegadaian adalah logam mulia atau emas batangan, kendaraan bermotor, peralatan elektronik, smartphone, perhiasan, dan lain-lain.
Unsur-unsur gadai diatur dalam UU KUHP Pasal 1150, yakni:
- Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak
- Benda bergerak tersebut diserahkan oleh debitur kepada kreditur
- Penyerahan benda itu adalah untuk jaminan utang
- Hak kreditur adalah pelunasan piutangnya dengan kuasa untuk melelang jaminan jika debitur tidak membayar utang
- Pelunasan utang didahulukan dari kreditur-kreditur lain
- Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan utang
Sebelum memutuskan untuk menggadaikan aset, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal. Antara lain:
- Risiko Gadai, yakni barang jaminan akan dilelang jika debitur gagal bayar
- Mengetahui nilai barang jaminan, tiap barang memiliki nilai ekonomis pasaran yang berbeda-beda. Pihak gadai akan menghitung harga barang sesuai nilai pasarnya hari ini, harga pasar ini akan menjadi acuan nilai pinjaman yang diberikan kepada debitur
- Memperhatikan ketentuan gadai, termasuk tenor pinjaman, prosedur penyerahan jaminan
- Memperhatikan sistem dan syarat penggadaian, perusahaan gadai umumnya memiliki program gadai dengan barang jaminan tertentu. Pahami syarat dan mekanisme gadainya
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu gadai.
(Nadya Kurnia)