IDXChannel—Apa itu hipotek dan kelebihan kekurangannya? Hipotek adalah hak klaim atas benda yang dijadikan jaminan atau agunan dalam pemberian pinjaman, di Amerika Serikat hipotek dikenal dan disebut dengan istilah mortgages.
Dalam konteks hukum, KUH Perdata Pasal 1162 mendefinisikan hipotek sebagai suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Debitur yang menerima pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya harus melunasi utangnya tiap bulan hingga lunas. Namun jika terjadi kegagalan pembayaran dan wanprestasi, bank berhak untuk menyita atau mengklaim benda jaminannya.
Itulah contoh penerapan hipotek. Pada praktik penyaluran KPR, perbankan menyediakan pinjaman kepada debitur dengan sertifikat rumah yang dibeli debitur sebagai jaminannya. Rumah atau sertifikat rumah inilah yang menjadi objek hipotek.
Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu bentuk penerapan hipotek. Melansir BTN (16/4), ada beberapa hal yang menjadi karakteristik hipotek. Yakni: