IDXChannel—Apa itu jatuh tempo? Dalam transaksi pembayaran, istilah jatuh tempo digunakan untuk merujuk batas akhir waktu pembayaran tagihan oleh debitur atau pembeli.
Istilah jatuh tempo umumnya digunakan untuk transaksi pembayaran dalam bentuk cicilan dan langganan. Seperti tagihan kartu kredit, cicilan pembelian kendaraan, cicilan KPR, iuran BPJS Kesehatan, premi asuransi, tagihan paylater, dan sebagainya.
Transaksi dengan jatuh tempo biasanya dibarengi dengan kontrak kesepakatan yang diketahui dan disetujui oleh debitur, pembeli, atau pelanggan. Umumnya disertai juga dengan sangsi berupa denda jika terlambat membayar tagihannya.
Sanksi keterlambatan ini bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan penyedia jasa dan barang. Sebagai contoh, keterlambatan pembayaran angsuran SPaylater mengharuskan konsumen untuk membayar denda.
Sementara pada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peserta tidak akan dikenai denda keterlambatan, namun kepesertaannya akan dihentikan sementara per tanggal 1 bulan berikutnya selama iuran belum dibayar lunas.