IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui apa itu KPR, pengertian, syarat, simulasinya yang penting untuk diketahui.
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah sebuah program pembiayaan pembelian rumah yang diberikan oleh bank kepada nasabah. KPR juga biasa disebut sebagai program cicilan rumah dalam jangka waktu yang sudah disepakati.
Pengertian KPR
KPR merupakan sebuah produk kredit rumah yang awalnya dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada Desember 1976. Hingga saat ini, ada beberapa bank lain yang juga menyediakan program KPR, baik bank BUMN maupun swasta.
Program KPR biasanya diajukan oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki uang tunai yang cukup untuk membayarnya. Mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar uang muka dan angsuran setiap bulan bisa memanfaatkan sistem KPR yang disediakan oleh bank-bank yang ada di Indonesia.
Jenis KPR
Secara umum, ada dua jenis KPR yang ada di Indonesia saat ini, yakni KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan dari situs resmi OJK berikut ini: