1. KPR Subsidi
KPR Subsidi merupakan suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan bisa berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi diatur oleh Pemerintah sehingga tidak hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang akan diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non-Subsidi
KPR Non-Subsidi merupakan suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Syarat KPR
Secara umum, syarat dan ketentuan pengajuan KPR yang ada di bank-bank saat ini tidak jauh berbeda. Berikut adalah beberapa syarat KPR yang biasanya dibutuhkan dan perlu dipersiapkan oleh pemohon:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah).
- Kartu Keluarga.
- Keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta).
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta).
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan).
- Salinan IMB.
Simulasi KPR
Para pemohon juga bisa melakukan simulasi KPR yang tersedia di masing-masing bank yang menyediakan pembiayaan tersebut. Biasanya, simulasi KPR tersebut tersedia di situs resmi dari bank-bank penyedia KPR.