Adapun besaran MDR QRIS yang berlaku saat ini didasarkan pada skema MDR progresif dari Pemerintah. Skema biaya ini diterapkan untuk membiayai perawatan dan pengembangan infrastruktur QRIS serta operasional yang terkait. Dengan adanya biaya MDR QRIS ini, sistem QRIS diharapkan dapat menjadi semakin meningkat dan lebih baik serta memberikan manfaat bagi pengusaha dan pelanggan.
Berikut beberapa ketentuan besaran MDQ QRIS yang perlu dibayarkan oleh pemilik merchant sesuai dengan jenis transaksinya.
1. Transaksi Reguler dan Pendidikan
Untuk jenis transaksi reguler yang mengacu pada pembayaran produk layanan umum dan transaksi berkaitan dengan bidang pendidikan, besaran MDR yang dikenakan adalah 0,7 persen dari total nilai transaksi. Contohnya, jika konsumen membayar sejumlah Rp5.000.000 menggunakan QRIS, maka besaran MDR yang perlu dibayarkan pemilik usaha adalah 0,7% x Rp5.000.000 yakni Rp35.000.
2. Transaksi SPBU
Untuk transaksi di SPBU, besaran MDR QRIS yang dikenakan adalah 0,4 persen dari total nilai transaksi. Dengan demikian, misalnya konsumen membeli BBM senilai Rp250.000, maka MDR QRIS yang perlu dibayarkan oleh merchant adalah Rp250.000 x 0,4% yakni Rp1.000.
Secara keseluruhan, MDR QRIS merupakan komponen penting dalam ekosistem QRIS yang membantu memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan QRIS di Indonesia.