IDXChannel—Apa itu pinjol legal dan ilegal? Bagaimana cara membedakan keduanya? Pinjaman online adalah pinjaman berbasis website atau aplikasi, yang difasilitasi oleh lembaga keuangan non bank berbasis online.
Pinjol adalah istilah yang umum digunakan masyarakat untuk merujuk pada pinjaman-pinjaman alternatif yang proses pengajuannya dilakukan secara online, biasanya tersedia dalam aplikasi ataupun website.
Lembaga keuangan yang bergerak di bidang ini umumnya adalah perusahaan financial technology, atau dikenal juga dengan sebutan fintech. Dalam istilah hukum, fintech disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Layanan pinjaman online yang disediakan fintech, tersedia untuk pelaku UMKM maupun untuk keperluan personal. Persyaratan pengajuan pinjaman online relatif lebih longgar, prosesnya cenderung lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman perbankan.
Perbankan dan lembaga keuangan non bank, seperti multifinance dan PT Pegadaian, menerapkan analisis kredit dan prinsip KYC untuk penyaluran kredit dengan mengecek gaji dan spending habit debitur, juga survei aset yang diagunkan, sebelum menyalurkan kredit.