Sementara pinjol tidak mensyaratkan agunan. Pada pinjol untuk kebutuhan personal misalnya, seperti yang disediakan SPinjam, Kredivo, dan sebagainya, hanya mensyaratkan KTP resmi dan nomor handphone aktif.
Meskipun fintech yang menyediakan pinjaman online kini turut menerapkan pengecekan skor kredit pada Fintech Data Center (FDC) untuk melihat histori pinjol yang dimiliki calon debiturnya, proses pengajuan pinjol tetap lebih mudah dibanding kredit perbankan.
Itulah mengapa pinjol disebut sebagai pinjaman alternatif, karena layanannya ditujukan dan menyasar masyarakat yang tidak bankable. Lantas, apa itu pinjol legal dan ilegal, dan bagaimana cara membedakannya?
LPMUBTI tetap harus beroperasi di bawah badan usaha yang resmi terdaftar dan mengikuti peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sederhananya, pinjol legal adalah perusahaan fintech yang tercatat resmi di OJK dan pemerintah.
Sementara pinjol ilegal tidak tercatat secara resmi, sehingga praktik usahanya seringkali tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan OJK. Otomatis, operasionalnya pun ilegal, alias tidak resmi dan menyalahi aturan.