sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/07/2024 14:05 WIB
Pinjol legal adalah perusahaan fintech yang tercatat resmi di OJK dan pemerintah. Sementara pinjol ilegal tidak tercatat secara resmi di OJK.
Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh. (Foto: Freepik)
Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh. (Foto: Freepik)

Berikut ini adalah perbedaan signifikan antara pinjol legal dan pinjol ilegal menurut OJK yang patut diperhatikan agar masyarakar tidak tertipu dan mampu membedakan keduanya: 

Pinjol Legal 

  • Terdaftar dan telah mengantongi izin beroperasi dari OJK
  • Tidak pernah menawarkan layanan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman tetap melalui seleksi
  • Bunga atau biaya pinjamannya transparan (tertera dengan jelas)
  • Peminjam yang tidak membayar cicilan setelah batas waktu 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pada Fintech Data Center
  • Mempunyai saluran dan layanan pengaduan
  • Punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai calon debitur
  • Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Pinjol Ilegal 

  • Tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari OJK
  • Memanfaatkan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan layanan pinjaman
  • Pemberian pinjaman sangat mudah, nyaris tanpa syarat apa pun
  • Bunga, biaya pinjaman, dan dendanya tidak jelas, tidak transparan
  • Menggunakan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan pada peminjam yang menunggak cicilan
  • Tidak mempunyai saluran dan layanan pengaduan konsumen
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan tidak ada alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di gawai calon debiturnya
  • Pihak penagih tidak mengantongi sertifikat yang diterbitkan AFPI

Pinjol ilegal tidak dikelola oleh badan usaha resmi, melainkan oleh individu atau sekelompok orang yang tidak mematuhi aturan pendirian usaha di Indonesia. Oleh sebab itu, biasanya pinjol ilegal tidak memiliki struktur direksi dan alamat kantor yang jelas. 

Pinjol ilegal juga bisa memalsukan logo status izin operasi dari OJK di websitenya untuk menipu masyarakat. Sebagian lagi juga beroperasi seperti rentenir yang menawarkan pinjaman di media sosial, WhatsApp, dan SMS. 

Untuk mengecek apakah pinjol legal atau ilegal, masyarakat dapat mengakses website resmi AFPI untuk melihat daftar perusahaan fintech yang tergabung sebagai badan usaha LPMUBTI resmi yang terdaftar di OJK. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu pinjol legal dan pinjol ilegal, serta cara membedakannya. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement