sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/07/2024 14:05 WIB
Pinjol legal adalah perusahaan fintech yang tercatat resmi di OJK dan pemerintah. Sementara pinjol ilegal tidak tercatat secara resmi di OJK.
Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh. (Foto: Freepik)
Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh. (Foto: Freepik)

IDXChannelApa itu pinjol legal dan ilegal? Bagaimana cara membedakan keduanya? Pinjaman online adalah pinjaman berbasis website atau aplikasi, yang difasilitasi oleh lembaga keuangan non bank berbasis online. 

Pinjol adalah istilah yang umum digunakan masyarakat untuk merujuk pada pinjaman-pinjaman alternatif yang proses pengajuannya dilakukan secara online, biasanya tersedia dalam aplikasi ataupun website. 

Lembaga keuangan yang bergerak di bidang ini umumnya adalah perusahaan financial technology, atau dikenal juga dengan sebutan fintech. Dalam istilah hukum, fintech disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Layanan pinjaman online yang disediakan fintech, tersedia untuk pelaku UMKM maupun untuk keperluan personal. Persyaratan pengajuan pinjaman online relatif lebih longgar, prosesnya cenderung lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman perbankan. 

Perbankan dan lembaga keuangan non bank, seperti multifinance dan PT Pegadaian, menerapkan analisis kredit dan prinsip KYC untuk penyaluran kredit dengan mengecek gaji dan spending habit debitur, juga survei aset yang diagunkan, sebelum menyalurkan kredit. 

Sementara pinjol tidak mensyaratkan agunan. Pada pinjol untuk kebutuhan personal misalnya, seperti yang disediakan SPinjam, Kredivo, dan sebagainya, hanya mensyaratkan KTP resmi dan nomor handphone aktif. 

Meskipun fintech yang menyediakan pinjaman online kini turut menerapkan pengecekan skor kredit pada Fintech Data Center (FDC) untuk melihat histori pinjol yang dimiliki calon debiturnya, proses pengajuan pinjol tetap lebih mudah dibanding kredit perbankan. 

Itulah mengapa pinjol disebut sebagai pinjaman alternatif, karena layanannya ditujukan dan menyasar masyarakat yang tidak bankable. Lantas, apa itu pinjol legal dan ilegal, dan bagaimana cara membedakannya

LPMUBTI tetap harus beroperasi di bawah badan usaha yang resmi terdaftar dan mengikuti peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sederhananya, pinjol legal adalah perusahaan fintech yang tercatat resmi di OJK dan pemerintah. 

Sementara pinjol ilegal tidak tercatat secara resmi, sehingga praktik usahanya seringkali tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan OJK. Otomatis, operasionalnya pun ilegal, alias tidak resmi dan menyalahi aturan. 

Berikut ini adalah perbedaan signifikan antara pinjol legal dan pinjol ilegal menurut OJK yang patut diperhatikan agar masyarakar tidak tertipu dan mampu membedakan keduanya: 

Pinjol Legal 

  • Terdaftar dan telah mengantongi izin beroperasi dari OJK
  • Tidak pernah menawarkan layanan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman tetap melalui seleksi
  • Bunga atau biaya pinjamannya transparan (tertera dengan jelas)
  • Peminjam yang tidak membayar cicilan setelah batas waktu 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pada Fintech Data Center
  • Mempunyai saluran dan layanan pengaduan
  • Punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai calon debitur
  • Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Pinjol Ilegal 

  • Tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari OJK
  • Memanfaatkan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan layanan pinjaman
  • Pemberian pinjaman sangat mudah, nyaris tanpa syarat apa pun
  • Bunga, biaya pinjaman, dan dendanya tidak jelas, tidak transparan
  • Menggunakan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan pada peminjam yang menunggak cicilan
  • Tidak mempunyai saluran dan layanan pengaduan konsumen
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan tidak ada alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di gawai calon debiturnya
  • Pihak penagih tidak mengantongi sertifikat yang diterbitkan AFPI

Pinjol ilegal tidak dikelola oleh badan usaha resmi, melainkan oleh individu atau sekelompok orang yang tidak mematuhi aturan pendirian usaha di Indonesia. Oleh sebab itu, biasanya pinjol ilegal tidak memiliki struktur direksi dan alamat kantor yang jelas. 

Pinjol ilegal juga bisa memalsukan logo status izin operasi dari OJK di websitenya untuk menipu masyarakat. Sebagian lagi juga beroperasi seperti rentenir yang menawarkan pinjaman di media sosial, WhatsApp, dan SMS. 

Untuk mengecek apakah pinjol legal atau ilegal, masyarakat dapat mengakses website resmi AFPI untuk melihat daftar perusahaan fintech yang tergabung sebagai badan usaha LPMUBTI resmi yang terdaftar di OJK. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu pinjol legal dan pinjol ilegal, serta cara membedakannya. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement