IDXChannel — Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 masih berada dalam kondisi yang terkendali.
Hal tersebut tercermin dari posisi defisit fiskal sebesar 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau masih berada di bawah ambang batas 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Tingkat defisit tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menjaga kedisiplinan fiskal," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Fithra menjelaskan, pelebaran defisit APBN tidak dapat dilepaskan dari tekanan pada penerimaan negara. Meski demikian, dia menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta mencerminkan memburuknya fundamental ekonomi Indonesia.