Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, serta tiket pesawat.
“Seluruh kebijakan tersebut memang diperuntukkan untuk menjaga daya beli dan penyerapan tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa defisit tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, tapi memang benar-benar memiliki tujuan nyata bagi kestabilan ekonomi,” kata Fithra.
Lebih lanjut, dia menilai ruang fiskal Indonesia saat ini masih cukup memadai untuk menghadapi tantangan ke depan. Selain defisit yang tetap berada dalam batas aman, kondisi tersebut juga ditopang oleh rasio utang pemerintah terhadap PDB yang terjaga serta membaiknya pembiayaan seiring penurunan imbal hasil (yield) surat berharga negara (SBN).
“Untuk tahun 2026, posisi fiskal Indonesia masih sangat mumpuni untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen. Di sisi lain, komposisi belanja yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial, ketahanan pangan, pendidikan, dan infrastruktur diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat,” ujarnya.
(Dhera Arizona)