Sedangkan untuk informasi apa saja yang harus dicantumkan pemberi kerja dalam slip gaji telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 bahwa hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang.
Uang tersebut sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Fungsi Slip Gaji
1. Mengetahui Detail Pendapatan
Berbagai hal yang disampaikan dalam slip gaji akan menjadi informasi penting bagi penerimanya. Dari situ, seorang karyawan bisa tahu unsur-unsur pendapatan yang diterima secara detail.
Oleh karenanya, slip gaji juga akan mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung upah. Jika memang sudah terjadi kesalahan, kita bisa melacak langsung melalui slip tersebut. Pemberian slip upah kepada pekerja menunjukkan bahwa sebuah lembaga atau perusahaan telah bersikap transparan terhadap karyawannya.
2. Sebagai Pembayaran Kredit untuk Peralatan Elektronik
Jika Anda ingin membeli barang-barang elektronik dengan sistem kredit, slip gaji menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan. Dari slip tersebut, pihak kreditur akan tahu berapa penghasilan yang Anda peroleh.