sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa itu Somasi? Istilah yang Belakangan Viral di Media Sosial

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
27/09/2022 14:22 WIB
Apa itu somasi? Banyak orang yang penasaran dengan istilah yang satu ini. Belakangan ini, istilah somasi kerap menjadi perbincangan di media sosial.
Apa itu Somasi? Istilah yang Belakangan Viral di Media Sosial. (Foto: MNC Media)
Apa itu Somasi? Istilah yang Belakangan Viral di Media Sosial. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu somasi? Banyak orang yang penasaran dengan istilah yang satu ini. Belakangan ini, istilah somasi kerap menjadi perbincangan usai PT Es Teh Indonesia Makmur melayangkan somasi kepada konsumen yang mengkritik produknya. 

Protes yang dilayangkan melalui akun Twitter @Gandhoyyy dinilai oleh pihak PT Es Teh Indonesia tidak pantas dan bisa memberikan informasi yang keliru kepada publik. Netizen tersebut mengatakan bahwa produk minuman teh kekinian itu seperti gula seberat 3 kg. Pihak Es Teh Indonesia pun melayangkan somasi kepada netizen tersebut dan ia pun meminta maaf. 

Lantas, apa itu somasi? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut ini. 

Apa itu Somasi?

Somasi adalah salah satu istilah yang bisa kita temui dalam dunia hukum. Somasi kerap dikaitkan dengan tindakan hukum seperti peringatan awal atau teguran terhadap seseorang sebelum sebuah perkara dibawa ke pengadilan. Adapun berdasarkan pengertian somasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemdikbud, kata somasi mengacu pada istilah hukum yang berarti teguran untuk membayar dan sebagainya. 

Somasi digunakan untuk menegur debitur atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Dengan adanya somasi ini, kreditur atau penagih dapat memberikan peringatan kepada debitur atau orang yang berutang sebelum perkara tersebut dibawa ke ranah pengadilan. Pemberian somasi umumnya diberikan jika debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya atau melakukan ingkar janji. 

Somasi bisa dilakukan individu atau kolektif baik melalui kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat) secara langsung.

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dilansir dari LSC BPHN, penjelasan mengenai somasi tercantum dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement