Sementara itu, aturan mengenai hukumnya tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata yakni penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, tujuan adanya somasi adalah untuk memberikan peringatan kepada pihak calon tergugat atas tuntutan yang diberikan oleh pihak calon penggugat. Jika somasi tidak dihiraukan atau calon penggugat tidak menerima jawaban yang memuaskan, calon penggugat dapat melayangkan somasi kedua dengan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Jika calon tergugat masih belum melakukan hal sesuai tuntutan calon penggugat, maka ancaman calon penggugat sudah menjadi sangat tegas dengan somasi ketiga. Selanjutnya, jika somasi ketiga pun tidak menyelesaikan persoalan, maka calon penggugat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembatalan kontrak dan meminta ganti rugi jika dirugikan.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai apa itu somasi, istilah dalam hukum yang belakangan viral di media sosial.