IDXChannel - Surat keterangan domisili dan cara mudah membuatnya layak diketahui. Anda juga perlu memperhatikan syarat untuk mengurusnya di antaranya berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP, surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Ada juga surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen, ditandatangani di atas materai, pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar. Anda juga membutuhkan surat kuasa jika pengurus diwakilkan dan lengkapi dengan materai.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (12/7/2024), IDX Channel telah merangkum surat keterangan domisili dan cara mudah membuatnya, sebagai berikut.
Pengertian Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili adalah surat tanda pengenal bagi para pendatang baru di suatu daerah yang ditempati saat ini.
Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.