IDXChannel - Surat keterangan usaha dan cara membuatnya penting diketahui. SKU bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan pembuatan dokumen lainnya yang berkaitan dengan legalitas usaha, salah satunya yakni sebagai syarat pembuatan NPWP wirausaha.
Dari kepemilikan SKU, Anda akan lebih mudah untuk bisa mengikuti lelang/tender yang diadakan oleh lembaga tertentu. Seperti proyek atau kegiatan yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (15/7/2024), IDX Channel telah merangkum surat keterangan usaha dan cara membuatnya, sebagai berikut.
Pengertian Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
SKU juga menjadi sebuah bukti legalitas usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang seperti kelurahan atau kecamatan setempat untuk menyatakan jika yang bersangkutan memiliki sebuah usaha dengan aktivitas usaha yang jelas.