Sejalan dengan beberapa definisi tersebut, Frank Alkoury dan Eduar Elkoury mengartikan arbitrase sebagai sebuah proses yang sederhana yang menginginkan suatu penyelesaian sengketa diputuskan oleh juru sita yang netral dan sesuai dengan pilihan para pihak yang terlibat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa. Arbitrase juga kerap menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa (dispute resolution) yang dilakukan di dunia internasional.
Jenis-Jenis Arbitrase
Ada dua jenis arbitrase yang kerap digunakan dalam penyelesaian sengketa antara lain sebagai berikut.
1. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)
Arbitrase ad hoc atau volunteer merupakan salah satu jenis arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa. Arbitrase ini bersifat insidental dan hanya memiliki jangka waktu tertentu sampai sengketa berhasil terselesaikan.
2. Arbitrase Institusional
Jenis arbitrase yang kedua adalah arbitrase institusional. Arbitrase ini dikoordinasikan oleh suatu lembaga atau institusi yang sifatnya permanen dengan tugas untuk menyelesaikan sengketa. Jadi lembaga ini memang dikhususkan untuk membantu penyelesaian sengketa. Ketika satu sengketa berhasil terselesaikan, maka lembaga arbitrase ini akan mengurusi sengketa-sengketa lainnya.