sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase? Ini Definisi dan Jenisnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/01/2024 15:43 WIB
Arbitrase adalah salah satu istilah dalam dunia hukum yang sudah cukup familiar di kalangan masyarakat. 
Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase? Ini Definisi dan Jenisnya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase? Ini Definisi dan Jenisnya. (Foto: MNC Media)

Sejalan dengan beberapa definisi tersebut, Frank Alkoury dan Eduar Elkoury mengartikan arbitrase sebagai sebuah proses yang sederhana yang menginginkan suatu penyelesaian sengketa diputuskan oleh juru sita yang netral dan sesuai dengan pilihan para pihak yang terlibat.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa. Arbitrase juga kerap menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa (dispute resolution) yang dilakukan di dunia internasional. 

Jenis-Jenis Arbitrase

Ada dua jenis arbitrase yang kerap digunakan dalam penyelesaian sengketa antara lain sebagai berikut. 

1. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)

Arbitrase ad hoc atau volunteer merupakan salah satu jenis arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa. Arbitrase ini bersifat insidental dan hanya memiliki jangka waktu tertentu sampai sengketa berhasil terselesaikan. 

2. Arbitrase Institusional

Jenis arbitrase yang kedua adalah arbitrase institusional. Arbitrase ini dikoordinasikan oleh suatu lembaga atau institusi yang sifatnya permanen dengan tugas untuk menyelesaikan sengketa. Jadi lembaga ini memang dikhususkan untuk membantu penyelesaian sengketa.  Ketika satu sengketa berhasil terselesaikan, maka lembaga arbitrase ini akan mengurusi sengketa-sengketa lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement