IDXChannel – Arbitrase adalah salah satu istilah dalam dunia hukum yang sudah cukup familiar di kalangan masyarakat.
Istilah ini kerap muncul ketika menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa di kalangan masyarakat. Lantas, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Apa saja jenisnya? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase?
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yakni individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Sementara itu, menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikan sengketa ini dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 pasal 1, Arbitrase diartikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.