sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/09/2024 11:00 WIB
Bagaimana jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Apa saja kerugiannya? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya. (FOTO: MNC MEDIA)

NJOP merupakan harga rata-rata jual beli tanah dan bangunan yang ditetapkan berdasarkan harga pasar di setiap wilayah, dan ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk pembayaran PBB setiap tahun.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, setiap warga negara yang memiliki properti wajib membayar PBB. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenai PBB, seperti properti yang digunakan untuk kepentingan umum dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, atau kebudayaan.

Selain itu, bangunan seperti kuburan, hutan lindung, dan tanah negara yang belum memiliki hak juga dikecualikan dari objek pajak ini.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Apa Akibat Tidak Membayar PBB Selama 5 Tahun?

Setiap wajib pajak yang tidak membayar PBB tepat waktu, yakni sebelum 31 Agustus setiap tahun, akan dikenakan sanksi berupa denda. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.03/2016, denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayarkan. Rumus perhitungan denda tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement