IDXChannel - Bagaimana jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Apa saja kerugiannya? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Bagi wajib pajak yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, ada sanksi yang harus dihadapi, salah satunya adalah denda.
Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanah atau bangunan, membayar PBB adalah kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lantas apa saja jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Mengutip dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).