sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/09/2024 11:00 WIB
Bagaimana jika tidak bayar PBB selama 5 tahun? Apa saja kerugiannya? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar PBB Selama 5 Tahun? Intip Kerugiannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Denda = Jumlah tagihan PBB x 2 persen x bulan keterlambatan

Sebagai contoh, jika sebuah rumah memiliki PBB sebesar Rp1.000.000 dan menunggak selama 60 bulan (lima tahun), maka denda yang harus dibayarkan adalah:

Denda = Rp1.000.000 x 2 persen x 60 = Rp1.200.000

Total yang harus dibayarkan adalah jumlah pokok pajak ditambah denda selama lima tahun, yaitu sekitar Rp7.200.000.

Dengan mengetahui risiko denda akibat tidak membayar PBB tepat waktu, penting bagi wajib pajak untuk selalu tertib membayar pajak. 

Itulah jawaban bagaimana tidak membayar PBB selama lima tahun. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement