Denda = Jumlah tagihan PBB x 2 persen x bulan keterlambatan
Sebagai contoh, jika sebuah rumah memiliki PBB sebesar Rp1.000.000 dan menunggak selama 60 bulan (lima tahun), maka denda yang harus dibayarkan adalah:
Denda = Rp1.000.000 x 2 persen x 60 = Rp1.200.000
Total yang harus dibayarkan adalah jumlah pokok pajak ditambah denda selama lima tahun, yaitu sekitar Rp7.200.000.
Dengan mengetahui risiko denda akibat tidak membayar PBB tepat waktu, penting bagi wajib pajak untuk selalu tertib membayar pajak.
Itulah jawaban bagaimana tidak membayar PBB selama lima tahun. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)