IDXChannel—Apakah bisa masyarakat menjual tanah ke bank? Bank bisa membantu masyarakat menjual tanahnya kepada pembeli, sehingga dalam hal ini bank berperan bukan sebagai pembeli.
Mengutip Rumah123 (10/5), layanan penjualan tanah ini berkaitan dengan produk bantuan kepemilikan tanah yang dikelola perbankan, yakni Kredit Pemilikan Tanah (KPT). KPT sama seperti KPR, namun diperuntukkan untuk pembelian tanah.
Jadi, bank dapat membantu masyarakat mencari pembeli yang berminat membeli tanah, sekaligus menawarkan produk KPT-nya. Ada beberapa keuntungan yang didapat masyarakat dengan menjual tanah melalui bank. Antara lain:
- Tanah berpotensi cepat laku karena bank bisa memanfaatkan jaringan yang luas dan menggunakan fasilitas KPT untuk menarik calon pembeli
- Bank menjamin keamanan penjual dengan melakukan seleksi calon pembeli secara cermat
- Bank membantu seluruh proses jual-beli tanah, termasuk pembayaran penuh kepada penjual
- Serah terima tanah dapat dilakukan setelah kredit lunas, bank berperan sebagai penjamin keamanan di sepanjang proses
- Bank dapat menangani proses hukum dan administratifnya, sehingga mengurangi beban penjual
Setiap bank akan menerapkan prosedur dan persyaratan yang berbeda. Berikut ini adalah hal yang harus diperhatikan sebelum Anda menjual tanah melalui bank:
- Cek harga tanah di pasaran untuk menentukan harga jual yang sesuai
- Sertifikat tanah dan dokumen penjual dan pembeli harus lengkap, termasuk fotokopi KTP, KK, NPWP, dan bukti pembayaran PBB
- Jika tanah belum memiliki sertifikat hak milik, lengkapi persyaratan dan ajukan permohonan ke BPN
Fotokopi KK, NPWP, dan sertifikat tanah adalah persyaratan umum yang bakal diminta saat Anda menjual tanah melalui bank. Jadi, pastikan semua dokumen tersebut tersedia dengan lengkap.