IDXChannel—Apakah bisa melakukan renovasi pada teras depan rumah subdisi? Renovasi pada rumah subsidi tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi pemilik rumah.
Rumah subsidi adalah rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan di bawah Rp6 juta per bulan. Luas bangunan dan luas lahan pun telah ditentukan oleh pemerintah.
Biasanya, rumah subsidi dibangun dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi, dengan ruang tamu serta dapur untuk menunjang kehidupan penghuninya. Desain bangunan juga cenderung sederhana.
Rumah-rumah subsidi ini dibangun mencukupi standar untuk menunjang kehidupan satu keluarga kecil. Oleh sebab itu, luasan lahan dan desain bangunan pun dibuat sederhana. Tidak terlalu besar, namun cukup untuk hidup layak.
Pemilik rumah subsidi dapat melakukan renovasi, selama tidak mengubah struktur atau fondasi utama bangunan. Ini adalah salah satu syarat utama. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPT/M/2020, berikut ini adalah syarat renovasi rumah subsidi: