Sebagai buruh yang bekerja di perusahaan swasta, para pekerja ini memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Terikat hubungan kerja berdasarkan kontrak kerja.
- Menerima upah sesuai kesepakatan dan peraturan ketenagakerjaan.
- Mendapat hak-hak normatif seperti upah minimum, jam kerja, cuti, dan perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
Namun, ada juga buruh yang bekerja di pabrik milik pemerintah (seperti BUMN). Dalam kasus ini, mereka tidak lagi disebut pegawai swasta, melainkan bagian dari tenaga kerja di sektor publik.
Meskipun secara kategori kerja buruh pabrik adalah pegawai swasta, dalam penggunaan sehari-hari, ada nuansa berbeda antara istilah buruh dan pegawai.
Dilihat dari citranya di dalam masyarakat, buruh kerap identik dengan pekerjaan bersifat fisik atau manual, sedangkan pegawai lebih ditujukan untuk pekerjaan profesional dan administratif. Adapun untuk tingkat pendidikan, buruh seringkali memiliki tingkat pendidikan formal yang lebih rendah dibanding pegawai. Meski demikian, secara umum baik buruh maupun pegawai jika bekerja di sektor swasta atau non-pemerintahan, maka termasuk pegawai swasta.
Sebagai pegawai swasta, buruh pabrik berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan kerja. Beberapa di antarany sebagai berikut.