sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/04/2025 14:37 WIB
Apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Banyak yang masih bingung mengenai hal ini. 
Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin) 
Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin) 
  • Upah minimum sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
  • Jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  • Lembur dengan perhitungan upah tambahan.
  • Cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja satu tahun.
  • Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
  • Kesempatan pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Itulah penjelasan mengenai apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta atau bukan yang penting untuk Anda pahami. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement