- Upah minimum sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
- Jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Lembur dengan perhitungan upah tambahan.
- Cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja satu tahun.
- Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
- Kesempatan pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Itulah penjelasan mengenai apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta atau bukan yang penting untuk Anda pahami. Semoga penjelasan ini bermanfaat!