sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
29/04/2025 14:37 WIB
Apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Banyak yang masih bingung mengenai hal ini. 
Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin) 
Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin) 

IDXChannel – Apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Banyak yang masih bingung mengenai hal ini. 

Pegawai swasta merupakan pekerja yang bekerja di perusahaan yang dikelola oleh pihak non-pemerintah atau swasta, baik itu perusahaan nasional maupun multinasional. Jenis pekerjaannya bisa sangat beragam, mulai dari pekerja pabrik, staf administrasi, marketing, HRD, hingga manajer dan eksekutif. 

Lantas, apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? 

Buruh pabrik merupakan sebutan yang kerap diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja di sektor manufaktur atau industri, biasanya terlibat dalam proses produksi barang, baik secara manual maupun menggunakan mesin. Pekerjaan buruh pabrik bisa mencakup berbagai bidang, seperti operator mesin, pengepakan produk, perakitan, hingga kontrol kualitas.

Dalam banyak kasus, istilah "buruh" identik dengan pekerjaan fisik yang membutuhkan kekuatan tubuh, keterampilan teknis dasar, dan jam kerja yang panjang. Jadi, jika buruh pabrik bekerja di sektor industri non-pemerintahan, maka buruh pabrik termasuk pegawai swasta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement