IDXChannel - Apakah galbay bisa dipenjara? Jika Anda tidak melunasi utang Anda di pinjol dan terjadi gagal bayar tentu akan ditagih oleh debt collector. Dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Jika tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, namun pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.
Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (13/7/2024), IDX Channel telah merangkum apakah galbay bisa dipenjara, sebagai berikut.
Apakah Galbay Bisa Dipenjara?
Mengacu pada aturan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan bahwa nasabah yang galbay atau tidak mampu membayar tunggakan utang pada pinjol tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pasal 372 mengandung makna perbuatan pengambilalihan atau mempergunakan barang milik orang lain dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan orang lain.