Sedangkan pada pasal 378 menjelaskan perbuatan sengaja yang melawan hukum dengan membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada orang lain. Namun, nasabah galbay tidak serta merta bebas begitu saja. Tentunya terdapat konsekuensi yang akan diterimanya.
Pertama, nasabah akan masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Anda akan menerima denda atas tunggakan pembayaran dan bunga yang menumpuk. Yang paling ditakuti adalah ketika rumah nasabah akan didatangi oleh para penagih utang Debt Collector (DC).
Itulah informasi terkait apakah galbay bisa dipenjara yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.