Oleh sebab itu muncul usulan agar tarif Jaklingko mulai berbayar untuk meringankan beban finansial Pemprov DKI Jakarta. Namun sampai saat ini, Pramono Anung belum memberikan pernyataan lanjut tentang hal ini.
Malah, baru-baru ini Pramono justru meneken peraturan yang menggratiskan layanan angkutan massal untuk pekerja Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan, atau 1,15 kali UMP.
Angkutan massal yang disasar dalam pergub baru ini adalah Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Velodrome). Namun tarif gratis ini juga berlaku untuk angkutan kota Jaklingko.
“Saya menandatangani Pergub No. 33/2025 untuk perluasan manfaat bagi 15 golongan. Para pekerja itu artinya ASN ataupun swasta,” kata Pramono saat ditemui di Pesanggrahan, Jumat (7/11/2025).
Adapun syarat untuk pekerja swasta agar dapat menerima manfaat subsidi ini adalah: