- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta
- Terdaftar sebagai penduduk Jakarta (sesuai KTP)
- Penghasilan maksimal 1,15 kali UMP Jakarta, atau Rp6,20 jutaan/bulan
- Masa berlaku kartu layanan adalah sepanjang pekerja terdata, dengan mekanisme pengkinian data tiap enam bulan sekali
Itulah informasi singkat tentang apakah Jaklingko akan berbayar.
(Nadya Kurnia)