sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
26/10/2024 22:40 WIB
Apakah kursi roda ditanggung BPJS? Salah satu alat kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar.
Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apakah kursi roda ditanggung BPJS? Salah satu alat kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar. Untuk bisa mendapatkan alat ini, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (26/10/2024), IDX Channel telah merangkum apakah kursi roda ditanggung BPJS, sebagai berikut.

Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan?

Bagi peserta yang membutuhkan kursi roda, BPJS juga memberikan layanan yang relevan. Kursi roda adalah alat bantu vital yang membantu pasien dengan masalah mobilitas untuk menjalani kehidupan sehari-hari mereka dengan lebih mandiri dan nyaman. 

BPJS memastikan bahwa peserta yang memenuhi syarat mendapatkan akses ke kursi roda yang sesuai.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement