BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
- Protesa Gigi
Selanjutnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma.
Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu. Protesa gigi dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
- Protesa Alat Gerak
Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
Protesa alat gerak ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.