sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
26/10/2024 22:40 WIB
Apakah kursi roda ditanggung BPJS? Salah satu alat kesehatan yang dicover BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar.
Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Kursi Roda Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)

Alat Kesehatan Lain yang Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Kruk

BPJS Kesehatan juga akan menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

  1. Collar Neck

Alat berikutnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah collar neck atau penyangga leher. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.

Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

  1. Korset Tulang Belakang

Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement