Alat Kesehatan Lain yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Kruk
BPJS Kesehatan juga akan menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
- Collar Neck
Alat berikutnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah collar neck atau penyangga leher. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.
Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
- Korset Tulang Belakang
Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.