Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan hidup, pembangunan atau kegiatan apapun di ruang laut harus mendapat izin dari pemerintah. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak terhadap ekosistem laut yang sangat vital bagi kehidupan.
Adapun ketentuan mengenai reklamasi diatur ketat melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta peraturan terkait zonasi laut yang mengatur area-area tertentu yang tidak dapat dialihfungsikan.
Wilayah laut tidak dapat disertifikasi atas nama masyarakat atau individu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 mengatur jenis hak atas tanah yang dapat diberikan kepada individu, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB). Namun, laut tidak termasuk dalam objek yang dapat dimiliki secara pribadi. Wilayah laut adalah domain publik negara (state domain) yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat diprivatisasi.