sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Laut Bisa Disertifikasi? Pahami Dasar Hukumnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/01/2025 14:22 WIB
Polemik pagar laut misterius yang ternyata berada di bawah penguasaan sejumlah pihak memunculkan pertanyaan apakah laut bisa disertifikasi?  Ini penjelasannya.
Apakah Laut Bisa Disertifikasi? Pahami Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)
Apakah Laut Bisa Disertifikasi? Pahami Dasar Hukumnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Polemik pagar laut misterius yang ternyata berada di bawah penguasaan sejumlah pihak memunculkan pertanyaan apakah laut bisa disertifikasi? 

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten ini memang menimbulkan karut marut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyebutkan bahwa ada  ratusan sertifikat hak guna bangunan alias HGB dan sertifikat hak milik atau SHM di sekitar wilayah pagar laut sepanjang 30 km tersebut. Totalnya ada sebanyak 263 bidang sertifikat, termasuk 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa. 

Lalu, apakah laut bisa disertifikasi? Bagaimana ketentuan hukumnya? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Apakah Laut Bisa Disertifikasi? 

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, wilayah laut, termasuk perairan teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen, merupakan kekayaan negara yang dikuasai oleh negara. 

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dengan tegas bahwa wilayah laut, termasuk dasar laut dan perairan di sekitarnya, merupakan milik negara. Artinya, tidak ada individu atau badan hukum yang dapat mengklaim atau memiliki hak atas wilayah laut melalui sertifikat tanah seperti yang berlaku untuk tanah di daratan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement