IDXChannel - Apakah rumah subsidi bisa disewakan? Rumah subsidi menjadi hunian yang dibangun oleh pemerintah atau pengembang swasta dengan harga lebih terjangkau daripada harga pasar.
Tujuan dari program subsidi ini yakni untuk memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah agar bisa memiliki rumah yang layak secara ekonomis. Program ini diatur dalam beberapa kebijakan pemerintah, salah satunya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (15/10/2024), IDX Channel telah merangkum apakah rumah subsidi bisa disewakan, sebagai berikut.
Apakah Rumah Subsidi Bisa Disewakan?
Merujuk Pasal 74 Ayat 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019, rumah subsidi bisa disewakan dan/atau dialihkan dalam beberapa hal seperti :
Pewarisan;
Telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun (satuan rumah susun) Umum;
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.